Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S)

0

A. BEBERAPA PENGERTIAN

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/Permentan/PP.410/1/2010, tanggal 20 Januari 2010 yang dimaksud dengan:

  • Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) adalah lembaga pelatihan/permagangan pertanian dan perdesaan yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh petani secara swadaya, baik perorangan maupun kelompok.
  • Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang menekankan pada proses belajar sambil bekerja secara langsung di lahan usahatani dengan menerapkan prinsip pembelajaran orang dewasa.
  • Pengelola P4S adalah petani atau kelompoktani yang merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan/permagangan bagi petani/ masyarakat di P4S.
  • Forum Komunikasi (FK) P4S adalah lembaga berhimpunnya P4S yang bersifat independen untuk menjembatani dan memperjuangkan aspirasi anggotanya.

Baca Juga :

B. AZAS DAN PRINSIP P4S

 AZAS P4S

  1. Keswadayaan, P4S dikembangkan dengan tetap mejaga kemandirian melalui kemampuan memecahkan sendiri masalah yang dihadapi baik masalah teknis, sosial maupun ekonomi.
  2. Demokrasi, Dalam melaksanakan setiap kegiatan, pengelola P4S dan pengguna jasa mengadakan kesepakatan dan keterlibatan bersama secara aktif.
  3. Kekeluargaan, P4S tumbuh dan berkembang sebagai satu kesatuan keluarga yang utuh menjalin kekerabatan antara pengelola dan fasilitator dengan peserta yang mengikuti pelatihan/permagangan.
  4. Kemanfaatan, Keberadaan P4S dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan pengguna jasa lainnya.
  5. Keterpaduan, Penumbuhan dan pengembangan P4S merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian dan perdesaan, sehingga tercapai keselarasan, keserasian dan sinergi.
  6. Kesederhanaan, Pelatihan/permagangan di P4S dilaksanakan secara sederhana dan bertahap sesuai dengan kebutuhan pengguna jasa.

PRINSIP P4S

  1. Kemandirian, Dukungan pihak lain tidak boleh menyebabkan ketergantungan P4S, namun sebaliknya harus mampu mendorong tumbuh kembangnya keswadayaan.
  2. Kerakyatan, Penumbuhan dan pengembangan P4S dilakukan dari, oleh dan untuk petani serta ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya dengan memanfaatkan secara optimal sumberdaya yang dimiliki.
  3. Kemitraan, P4S merupakan mitra kerja pemerintah dalam pengembangan Sumber Daya Manusia pertanian, khususnya petani dan masyarakat perdesaan.
  4. Sinergi, Keberadaan P4S merupakan bagian integral dari pembangunan pertanian/perdesaan dan dilakukan dengan mengerahkan segala sumberdaya pada berbagai pemangku kepentingan secara sinergis.
  5. Berkelanjutan, Aktivitas P4S dilaksanakan sesuai kemampuan dan kondisi setempat secara berkelanjutan.

C.PENUMBUHAN P4S

Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) yang tumbuh dari, oleh dan untuk petani serta masyarakat luas lebih menekankan pada pengembangan kemandirian dan keswadayaan petani. Untuk itu, proses penumbuhan P4S dilakukan melalui serangkaian kegiatan bimbingan dan pelatihan untuk memotivasi dan mendorong terbentuknya P4S.

Penumbuhan P4S dilakukan melalui tahapan identifikasi potensi dan registrasi. Identifikasi potensi dilakukan oleh kelembagaan yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota untuk menilai:

  1. Profil petani/kelompoktani dalam pengelolaan usahanya;
  2. Frekuensi dan intensitas kunjungan, konsultasi dan magang yang dilakukan oleh petani/kelompoktani lain ke petani/kelompoktani tersebut.

Hasil identifikasi tersebut digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota dalam meregistrasi P4S.

Registrasi dilakukan terhadap P4S yang sudah diidentifikasi oleh kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota dengan mengisi Formulir 1.

P4S terdaftar dapat membentuk Forum Komunikasi atau FK-P4S sbb:

  • FK-P4S kabupaten/kota dapat dibentuk apabila di wilayah kabupaten/ kota bersangkutan telah terbentuk paling kurang 5 P4S terdaftar;
  • FK-P4S provinsi dapat dibentuk apabila dalam provinsi bersangkutan telah terbentuk paling kurang 9 P4S terdaftar;

Bagi kabupaten/ kota dan atau provinsi yang belum memenuhi syarat pembentukan FK-P4S, maka P4S di daerah tersebut berkoordinasi dengan FK-P4S provinsi dan atau FK-P4S nasional.

D. PENGEMBANGAN P4S

Pengembangan P4S merupakan serangkaian kegiatan pembinaan melalui bimbingan dan pelatihan oleh pembina untuk meningkatkan secara bertahap kapasitas P4S dalam menyelenggarakan dan atau melaksanakan pelatihan/ permagangan.

Bimbingan dan pelatihan pengembangan P4S meliputi aspek-aspek:

1. Kelembagaan

Pengembangan kelembagaan P4S ditempuh melalui pengembangan organisasi, manajemen dan administrasi yang menunjang kapasitasnya dalam penyelenggaraan dan atau pelaksanaan pelatihan/permagangan bagi petani dan pengguna jasa lainnya.

2. Sarana dan prasarana.

Pengembangan sarana dan prasarana ditempuh melalui pemenuhan kelengkapan P4S secara mandiri sampai memenuhi standar pelayanan minimal. Sarana dan prasarana tersebut tersediri atas: kesekretariatan, dan proses belajar mengajar.

3. Ketenagaan

Pengembangan kapasitas ketenagaan P4S ditempuh melalui pelatihan bagi pengelola, pelatih/ fasilitator, dan sumberdaya manusia lainnya.

4. Penyelenggaraan dan atau Pelaksanaan Pelatihan/Permgangan Pengembangan penyelenggaraan dan atau pelaksanaan pelatihan/ permagangan dilakukan melalui pelatihan, bimbingan, dan konsultasi secara sistematis dan berkelanjutan.

5. Usaha dan Jejaring Kerja

Pengembangan usaha dilakukan melalui peningkatan skala usaha, teknologi, dan diversifikasi produk serta pemasaran.

Pegembangan jejaring kerja meliputi: 1) jejaring kerja usaha, 2) jejaring kerja pelatihan/permagangan. Pengembangan jejaring kerja usaha dapat dilakukan dengan memanfaatkan peluang kerjasama dengan berbagai mitra

usaha pengelola P4S. Pengembangan jejaring kerja pelatihan/permagangan dapat dilakukan dengan memanfaatkan peluang kerja sama antar sesama P4S, maupun dengan kelembagaan pelatihan/permagangan lainnya.

E. KLASIFIKASI DAN SERTIFIKASI P4S

A. KLASIFIKASI

Klasifikasi P4S merupakan proses penilaian atas pelaksanaan kegiatan usaha P4S yang telah didaftar. Penilaian dilaksanakan berdasarkan kriteria atau tolok ukur persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menentukan klasifikasi P4S.

Persyaratan pelayanan minimal yang harus dipenuhi untuk suatu P4S sebagai berikut:

1. mempunyai lahan/kegiatan usahatani/agribisnis/industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru, dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya;

2. melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar, atau berkunjung;

3. mempunyai peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahataninya;

4. memiliki ruang belajar dan sarana akomodasi bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun di rumah petani lain di sekitarnya;

5. mempunyai fasilitator, baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/ instansi pemerintah/swasta yang terkait;

6. memiliki kepengurusan P4S yang dilengkapi dengan rincian tugas serta tanggung jawab masing-masing secara jelas;

7. melakukan pembukuan administrasi umum P4S, antara lain: buku tamu; inventarisasi barang; buku agenda surat masuk dan keluar; buku daftar peserta pelatihan; stempel; buku notulen rapat; buku daftar petani/ kelompoktani binaan; buku nota kerjasama/kemitraan dan buku administrasi keuangan, buku kegiatan;

8. memiliki materi/modul pelatihan/permagangan sesuai dengan bidang usaha yang diunggulkan, baik berkaitan dengan agribisnis berbasis tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan maupun pertanian terpadu;

9. mempunyai rencana kegiatan pelatihan/permagangan tahunan;

10. memiliki papan nama P4S dengan alamat lengkap.

Klasifikasi dilakukan oleh Tim Klasifikasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dengan susunan keanggotaan dari unsur Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian/UPT Pelatihan Pertanian Pusat/UPTD, dan FK-P4S. Penilaian dilakukan berdasarkan Formulir 2.

Tugas Tim Klasifikasi P4S sebagai berikut :

  1. Mengorganisasikan seluruh kegiatan klasifikasi P4S;
  2. melakukan koordinasi dengan kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/ kota untuk memperoleh daftar P4S yang akan diklasifikasi;
  3. melakukan penilaian lapangan;
  4. melakukan penilaian administrasi dan teknis;
  5. melakukan koordinasi internal tim;
  6. menerbitkan berita acara hasil klasifikasi.

Klasifikasi dilakukan untuk menentukan kelas P4S dalam katagori P4S pemula, madya atau utama, dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Hasil penilaian akan menentukan materi pembinaan P4S untuk dapat meningkatkan klasifikasinya. Klasifikasi ini diinformasikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan FK-P4S kepada masyarakat agar dapat mengetahui kualitas P4S yang ada.

F. SERTIFIKASI P4S

Sertifikat klasifikasi diberikan kepada P4S yang memenuhi persyaratan standar minimal oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian dalam bentuk Keputusan. Sertifikat menunjukkan kelas P4S Pemula, Madya atau Utama. Sertifikat ditinjau kembali setiap 3 (tiga) tahun sekali.

G. MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN

A. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dilakukan oleh Tim Penilai Klasifikasi P4S dalam bentuk kunjungan ke lokasi P4S secara berkala dan/ atau pelaporan oleh P4S untuk mengetahui:

  1. Kemajuan pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan P4S.
  2. Kapasitas P4S dalam menyelenggarakan pelatihan/ permagangan bagi petani/masyarakat
  3. Permasalahan yang dihadapi P4S dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  4. Kapasitas P4S dalam mengembangkan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam penyelenggaraan pelatihan/ permagangan.
  5. Manfaat dan dampak keberadaan P4S bagi petani dan masyarakat sekitar dalam percepatan penerapan teknologi maju dibidang pembangunan pertanian dan perdesaan.

B. Evaluasi

Dari hasil monitoring dilakukan evaluasi dengan memberikan alternatif pemecahan masalah dan rekomendasi pengembangan P4S selanjutnya.

C. Pelaporan

Laporan pelaksanaan kegiatan dibuat oleh ketua P4S dan disampaikan kepada kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/ kota dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian melalui Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Pertanian setiap 6 (enam) bulan sekali, paling kurang memuat:

  1. Pelaksanaan pelatihan/ permagangan bagi petani/ masyarakat.
  2. Hambatan yang dihadapi P4S dalam pelaksanaan kegiatannya.
  3. Pengembangan jejaring kerja, baik dalam usaha maupun dalam penyelenggaraan pelatihan/permagangan.
  4. Pemanfaatan dan dampak keberadaan petani dan masyarakat sekitar dalam percepatan penerapan teknologi maju di bidang pembangunan pertanian dan perdesaan.
  5. Upaya yang dilakukan guna mengatasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?