Sub Terminal Agribisnis atau STA merupakan sebagai pasar di tingkat petani (farm-gate market), adalah sarana pemasaran hasil pertanian yang berada pada sentra produksi pertanian yang dilengkapi dengan sarana/prasarana pemasaran, penanganan pasca panen, penanganan mutu, sistem informasi pasar dan distribusi komoditas pertanian. Diharapkan kelembagaan ini dapat berfungsi sebagai agen/institusi pemasaran produk pertanian dimana petani/kelompok tani/ gabungan kelompok tani melalui perwakilannya terlibat secara langsung dalam pengelolaan dan penentuan harga yang berlaku di pasar tersebut.

Agar dapat membantu peningkatan nilai tambah, STA harus dilengkapi dengan berbagai sarana pemasaran seperti alat grading and packing house, sarana informasi, informasi pasar, outlet tempat transaksi (langsung maupun lelang) dan sarana lainnya;

STA adalah institusi pasar tempat petani/kelompok tani/Gapoktan memasarkan produknya secara langsung, dengan demikian dapat diakses dan bermanfaat langsung bagi  petani/kelompok tani/gapoktan. Untuk menjamin akses petani ke pasar tersebut, 2 prinsip berikut harus dilaksanakan: (i) Kelembagaan STA berada di bawah perlindungan dan pengarahan Badan Musyawarah STA, yang merupakan perwakilan dari 3 unsur yaitu petani/kelompok tani/Gapoktan, pedagang/asosiasi dan pemerintah daerah; dan (ii) Perwakilan Gapoktan dibina dan ditugaskan sebagai pengelola unit-unit usaha STA;

Badan Musyawarah bertugas menyusun, menetapkan dan mensosialisasikan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta menetapkan kepengurusan STA.

Pada dasarnya tugas dan fungsi  STA diarahkan pada usaha pemasaran dan pembinaan terhadap petani produsen lewat kelompok. Dengan demikian STA bertugas untuk:

  1. Melayani konsumen umum ataupun konsumen lembaga seperti pasar induk, supermarket, eksportir, maupun melakukan perdagangan antar daerah/antar pulau dan ekspor;
  2. Selain menjual secara langsung pada kios/lapak-lapak yang disediakan,  STA juga melakukan sistem penjualan melalui mekanisme lelang yang dikelola oleh manajemen STA, baik dengan lelang secara langsung (spot) maupun berjangka (forward);
  3. Mengarahkan petani untuk memproduksi komoditi pertanian sesuai dengan permintaan pasar atau mitra pasar STA (sesuai informasi pasar yang disampaikan STA);
  4. Mendampingi Gapoktan agar mampu dalam manajemen usaha, penanganan teknis pasca panen, penanganan mutu, packaging,  kemitraan dan pemasaran serta mampu mendapatkan kredit dari sumber permodalan seperti Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, dan perbankan (SP3).

Dalam rangka mendukung sistem pemasaran produk pertanian yang transparan dan saling menguntungkan bagi semua pihak, peran efektif STA sebagai business leader atau marketing champion merupakan kunci keberhasilan, oleh karenanya:

  1. Pemasaran produk pertanian berbasis STA harus terintegrasi mulai dari petani/ kelompoktani– Gapoktan (Khusus permodalan melalui LKMA) – Pasar;
  2. Dalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi sarana dan kelembagaan maupun aktivitas Kelompok Tani/Gapoktan dan Pasar oleh Instansi terkait dilakukan secara terpadu;
  3. STA harus membangun dan memiliki jaringan pemasaran dan informasi serta kerjasama pemasaran yang luas;
  4. Peran pemerintah daerah menjadi penentu dalam penerapan mekanisme keberlangsungan usaha pemasaran berbasis STA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?