Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 dapat dilihat selengkapnya sebagai berikut :

Baca juga :

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Mulai Chat
    💬 Need help?
    WA Pincuranbonjo
    Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?