Perbedaan antara bunga dan bagi hasil. 1. BUNGA ( berlaku di bank konvesional ) Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang ( modal ) yang dipinjamkan / ditanamkan Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh bank untuk atau rugi Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming” 2. BAGI HASIL ( berlaku di bank syariah ) Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan meningkatnya jumlah pendapatan Berikut saya coba gambarkan contoh kasus perhitungan bagi hasil di bank syariah. Jika nasabah XX menempatkan dana berupa deposito sebesar : RP 10.000.000. Jangka waktu 1 bulan. Nisbah yang disepakati adalah : untuk nasabah :57% dan untuk bank : 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito dalam 1 bulan sebesar Rp 30.000.000 dan rata-rata saldo deposito jangka waktu 1 bulan adalah Rp 950.000.000. Maka keuntungan yang diperoleh nasabah XX adalah : ( 10.000.000 : 950.000.000 ) x 30.000.000 x 57% = Rp 180.000 Bagaimana jika nasabah XX menempatkan dana yang Rp 10.000.000 tersebut di bank konvesional dengan bunga deposito 20% p.a ? Hasilnya adalah sbb : 10.000.000 x (31:365 hari) x 20% = Rp 169.863. Hasilnya lebih kecil dari bank syariah. Sekarang pertanyaannya, apakah bunga deposito bank konvesional saat ini 20% ? Jawabanya jelas tidak. Karena SBI sendiri saat ini hanya 8%, jadi paling-paling bank bisa berikan bunga sebesar 6% – 7%. Dan jangan lupa perhitungan tersebut masih belum dipotong pajak sebesar 20%. Perhitungan tersebut jika bank syariah menentapkan dengan akad bagi hasil ( mudharabah ). Bagaimana jika dengan akad wadiah ( titipan ) ? Untuk akad jenis ini biasanya diterapkan pada produk tabungan dan deposito, namun demikian tidak semua bank syariah memakai akad ini. Beberapa bank syariah menggunakan akad mudharabah untuk produk tabungan dan giro. Jika bank menggunakan akad wadiah ( titipan ), system akad ini benar-benar merupakan budi baik bank dan pemberian hasil ditentukan sesuai dengan keuntungan riil bank. Karena sifatnya titipan dan dimuka tidak diperjanjikan akan diberikan bunga / imbal hasil.

by:http://andygoalgatter.blogspot.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?