Dari pengertian Koperasi menurut Undang-Undang Koperasi Indonesia, bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, maka koperasi Indonesia memiliki ciri-ciri:
Kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Pengaruh penggunaan modal dalam koperasi Indonesia tidak boleh mengurangi makna dan tidak boleh mengaburkan pengertian koperasi Indonesia sebagai kumpulan orang-orang dan bukan sebagai kumpulan modal
Bekerjasama, bergotong royong berdasarkan hak dan kewajiban dan persamaan derajat.
Membantu usaha-usaha sosial dalam masyarakat.
Koperasi juga aktif berperan dalam usaha-usaha sosial, misalnya memberi sumbangan-sumbangan untuk pembangunan pedesaan yang sifatnya untuk kepentingan masyarakat desa.
Meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan warga masyarakat.
Dengan adanya hubungan antar anggota masyarakat dalam koperasi akan terjadi saling tukar menukar pengalaman antar mereka, baik dalam hal pembicaraan sehari-hari, diskusi-diskusi kelompok maupun dalam rapat anggota. Jelas bahwa hal ini akan dapat mengembangkan cara berfikir anggota koperasi dan kecerdasan mereka.