Pengurus

Kewenangan Membuat kebijakan umum dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan sehingga sesuai dengan tujuan lembaga

Tugas-tugas, Menyusun kebijakan umum LKMA, Melakukan pengawasan kegiatan dalam bentuk : Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu. Pengawasan tugas General Manager (pengelola) Memberikan rekomendasi prosuk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota supaya sesuai dengan etika norma yang disepakati.

Penasehat

Kewenangan Memberikan nasehat baik diminta maupun tidak kepada pengurus untuk kemajuan LKMA.

Tugas-tugas Menasehati pengurus untuk kemajuan LKMA

Pengelola

Manager :

Kewenangan Meminpin jalannya LKMA sehingga sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh dewan pengurus

Tugas-tugas Membuat rencana kerja secara periodik, yang meliputi :Rencana pemasara, Rencana pembiayaan,  Rencana biaya operasi Rencana keuangan Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh badan pengawas atau dewan pendiri Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya. Membuat laporan secara periodik kepada badan pengawas/ dewan pendiri, berupa : Laporan pembiayaan baru, Laporan perkembangan pembiayaan, Laporan dana, Laporan keuangan

Pembiayaan :

Kewenangan, melakukan kegiatan pelayanan kepada peminjam serta melakukan pembinaan agar pembiayaan yang diberikan tidak macet

Tugas :

(1)   Menyusun rencana pembiayaan

(2)   Menerima analisa pembiayaan

(3)   Melakukan analisa pembiayaan

(4)   Mengajukan pembiayaan kepada komite

(5)   Melakukan administrasi pembiayaan

(6)   Melakukan pembinaan nasabah/anggota

(7)   Membuat laporan perkembangan pembiayaan

 

Penggalangan Tabungan :

Kewenangan, Melakukaan kegiatan pengerahan tabungan anggota/ masyarakat sebagai pembangkit modal LKMA

Tugas,

(1)   Menyusun rencana pengerahan tabungan

(2)   Merencanakan produk-produk tabungan

(3)   Melakukan analisa data tabungan

(4)   Melakukan pembinaan nasabah/anggota

(5)   Membuat laporan perkembangan tabungan

Pembinaan Anggota :

Kewenangan, Memberikan pelayanan kepada anggota sekaligus nasabah terutama anggota penabung

Tugas,

(1)  Memberikan penjelasan kepada calon nasabah/anggota

(2)  Menangani pembukuan kartu tabungan

(3)  Mengurusi semua dokumen dan pekerjaan yang dikomunikasikan dengan nasabah

Pembukuan :

Kewenangan, Menangani administrasi keuangan, menghitung bagi hasil, serta menyusun laporan keuangan

Tugas,

(1)  Mengerjakan jurnal buku besar

(2)  Menyusun neraca percobaan

(3)  Melakukan perhitungan bagi hasil penabung dan peminjam

(4)  Menyusun laporan keuangan secara periodik

Kasir / Teller :

Kewenangan, Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar

Tugas,

(1) Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan

(2)  Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer

(3)  Melayani dan membayar pengambilan tabungan

(4)  Membuat buku kas harian

(5)  Setiap akhir jam kerja menghitung uang yang ada dan meminta pemerikasaan dari manajer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?