PRINSIP, KARAKTERISTIK & KEANGGOTAAN LKM-A

0
1. Prinsip Umum LKMA
Harus ada modal dari anggota sendiri (keswadayaan) , berupa simpanan pokok, wajib, sukarela. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela. Layanan kredit/pinjaman/pembiayaan hanya diberikan kepada anggota LKMA saja Mengembangkan layanan yang bermutu dan profesional, bukan berderma atau atau mengejar laba. Dapat menghargai jasa, kemampuan dan produktifitas orang secara layak dan rasional. Saling percaya dan menepati janji. Kepemimpinan demokratis; setiap anggota punya kedudukan sama, anggota berhak mengajukan usul yang harus diperhatikan oleh pengurus, pengurus dipilih dari dan oleh anggota didalam rapat anggota, manajemen terbuka, setiap anggota berhak mengetahui dan memperoleh informasi keuangan secara sukarela. Berusaha untuk mencapai skala ekonomi atau volume usaha layak untuk menjamin perolehan pendapatan. Mengalokasikan sumber dana yang diperoleh dari pendapatan untuk kegiatan pendidikan secara terus menerus bagi kemajuan anggota. LKMA melakukan kegiatan pelayanan keuangan untuk mendukung usaha para anggotanya dan tidak menyaingi usaha anggotanya. Membangun jaringan kerjasama antara LKMA dan lembaga lain yang lebih luas atas dasar saling menghargai dan mengembangkan. Pembiayaan yang diberikan kepada anggota harus diikuti denganpembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan. Jaminan barang boleh diterapkan, namun pertimbangan yang terbaik tetap atas watak/karakter peminjam dan kelayakan usahanya.

2. Karakteristik LKMA
Mandiri, Swadaya dan mampu membiayai usahanya sendiri. Profesional; Dikelola dengan penuh waktu, bukan sambilan, adanya fasilitas pendampingan dan pelatihan berjenjang, Produk pembiayaan dan simpanan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, menerapkan sistem, prosedur administrasi dan akutansi standar lemabag keuangan yang dirancang sederhana, efisien dan efektif, pengelolaan dan laporan keuangan secara terbuka. Mengakar di masyarakat
Diinisiasi, dimiliki dan dikelola oleh masyarakat, sehingga tumbuh rasa memiliki dan tanggung jawab.

3. Keanggotaan
Anggota Biasa
Anggota LKMA adalah anggota Gapoktan /Poktan. Agar kegiatan pelayanan keuangan dapat tumbuh menjadi besar dan mencapai skala ekonomi yang layak, maka potensi calon anggota harus banyak terdiri dari pelaku utama dan pelaku usaha yang memerlukan layanan keuangan. Keanggotaan dinyatakan sah bila telah mengajukan permohonaan tertulis, mendapat persetujuan dalam rapat pengurus, telah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib serta meperoleh buku anggota. Setiap anggota punya hak dan kewajiban yang sama. Setiap anggota wajib mentaati aturan yang telah disepakati dan berdisiplin. Keanggota tidak dapat dipindahkan kepada orang lain tanpa persetujuan pengurus.
Anggota Luar Biasa
Perorangan dalam ikatan pemersatu, yang hanya memanfaatkan layanan tabungan LKMA . Punya hak bicara tetapi tidak hak suara. Keanggotaa Luar biasa dianggap sah bila telah bila telah mengajukan permohonaan tertulis, mendapat persetujuan dalam rapat pengurus, telah menyetor jenis tabungan yang diinginkannya.
Calon Anggota
Adalah perorangan yang telah mengajukan permohonan menajdi anggota dan telah memenuhi sebagian kewajiban yang disyaratkan Calon anggota berhak atas pelayanan pinjaman dari LKMA dengan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh pengurus.Calon anggota LKMA hanya memiliki hak bicara tetapi tidak punya hak suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?