SIMPANAN PENAGIHAN GADAI (SIPANDAI)
LKM-A Pincuran Bonjo meluncurkan produk simpanan baru, produk simpanan yang dimaksud adalah simpanan anggota ataupun masyarakat umum untuk menagih/menjemput kembali sawah, lahan yang tergadaikan kepada orang lain dengan nama produk “SIPANDAI“.
Diluncurkannya produk tabungan ini nantinya akan dilanjutkan dengan pembukaan pemberian pinjaman/pembiayaan khusus kepada anggota untuk menebus sawah/lahannya yang tergadai, dimana LKM-A akan menebus sawah/lahan yang tergadai tersebut, kemudian anggota menggansur uang yang telah digunakan untuk menebus kepada LKM-A.
Dengan diluncurkan produk ini diharapkan semua lahan/sawah yang selama ini tergadai dapat kembali kepada pemilik lahan (khususnya lahan anggota) dengan cara angsuran yang tidak begitu memberatkan kepada anggota., lahan/ sawah nantinya dapat digunakan pemiliknya untuk berusaha tani.