Syarat untuk menjadi anggota LKM-A Pincuran Bonjo adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Identitas diri (KTP/Passport)
  • Tidak bermasalah dengan organisasi simpan pinajam lainya atau pun Bank
  • Sudah Memahami dan bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM-A Pincuran Bonjo Mengisi Form Pendaftaran.
  • Melengkapi semua dokumen yang disyaratkan oleh LKM-A Pincuran Bonjo
  • Melakukan penyetoran, yang terdiri dari :
    Setoran Pokok (SP) Sebesar Rp 200.000 
    (dibayar kan hanya sekali selama jadi anggota)
    Membeli Simpanan Pokok Khusus (Saham) dengan nilai Nominal Rp 100.000/lembar minim 1 lembar, Harga Jual perlembar Saham dapat berubah.
    – Saham  dapat dijual belikan selama menjadi anggota
    – Setiap anggota harus tetap memiliki minimal 1 lembar Saham
  • Menyetor simpanan wajib minimal Rp. 10.000 per bulan (Rp. 15.000 per pertemuan yang dilaksanakan 2 kali 1 bulan). Simpanan wajib bisa berubah
    Anggota yang sudah memenuhi semua kewajibannya akan dicatat dalam pembukuan LKMA sebagai anggota LKM-A Pincuran Bonjo dan memiliki hak serta kewajiban sebagaimana ada di AD/ART

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?