Syarat jadi anggota
Syarat untuk menjadi anggota LKM-A Pincuran Bonjo adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Identitas diri (KTP/Passport)
- Tidak bermasalah dengan organisasi simpan pinajam lainya atau pun Bank
- Sudah Memahami dan bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKM-A Pincuran Bonjo Mengisi Form Pendaftaran.
- Melengkapi semua dokumen yang disyaratkan oleh LKM-A Pincuran Bonjo
- Melakukan penyetoran, yang terdiri dari :
Setoran Pokok (SP) Sebesar Rp 200.000
(dibayar kan hanya sekali selama jadi anggota)
Membeli Simpanan Pokok Khusus (Saham) dengan nilai Nominal Rp 100.000/lembar minim 1 lembar, Harga Jual perlembar Saham dapat berubah.
– Saham dapat dijual belikan selama menjadi anggota
– Setiap anggota harus tetap memiliki minimal 1 lembar Saham - Menyetor simpanan wajib minimal Rp. 10.000 per bulan (Rp. 15.000 per pertemuan yang dilaksanakan 2 kali 1 bulan). Simpanan wajib bisa berubah
Anggota yang sudah memenuhi semua kewajibannya akan dicatat dalam pembukuan LKMA sebagai anggota LKM-A Pincuran Bonjo dan memiliki hak serta kewajiban sebagaimana ada di AD/ART