Cara Memperoleh Angka Atau Skor Kesehatan Koperasi Ataupun LKMA

0

Penilaian kesehatan KSP  syariah/ USP, LKMA didasarkan pada penilaian 5 kriteria atau 5 komponen, yaitu ;  komponen permodalan, kualitas aktiva,  rentabilitas, likuiditas, dan manajemen.

Untuk memperoleh angka skor masing-masing komponen, maka setiap komponen bobotnya dikalikan dengan nilai kreditnya.  Dengan demikian, dari setiap komponen yang dinilai bisa diperoleh angka dari > 0 sampai sebesar maksimal 4.

1. PENILAIAN ASPEK PERMODALAN

Permodalan yang dimaksud di sini adalah struktur permodalan yang dimiliki oleh LKMA.  Maksudnya, adalah komposisi sumber modal antara modal yang dimiliki sendiri dengan modal yang berasal dari simpanan sukarela, atau pinjaman pada pihak ke-3.  Dengan demikian, makin besar modal sendiri dibandingkan dengan simpanan sukarela dan pinjaman, berarti struktur permodalannya semakin sehat. Demikian pula sebaliknya semakin kecil modal sendiri dibandingkan Simpanan Sukarela atau Pinjaman,maka statusnya makin tidak sehat.  Semakin besar modal sendiri, maka keamanan dana pihak ke-3 atau simpanan sukarela akan semakin aman. Berikut contohnya ;

Dari neraca di atas terlihat struktur permodalan LKMA Pincuran Bonjo, yakni modal sendiri sebesar  Rp 12.500.000,- ( Dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dibandingkan dengan Total kekayaan atau asset sebesar Rp 52.500.000,-. Sedangkan modal sendiri terdiri dari  Modal   +  Cadangan  +  Laba ditahan Dengan demikian, rasio struktur permodalan LKMA Pincuran Bonjo adalah, sbb :

Baca Juga :

Selanjutnya hasil rasio struktur permodalan diberikan nilai kredit tersendiri dengan nilai   dari 1 sampai 4.   Sedangkan bobot aspek permodalan ini adalah 15 % dari total pembobotan, sehingga skor maksimal yang bisa dicapai oleh aspek permodalan adalah 15 %  x   4 ( skor total ) =  0,6.     Contoh penilaian atau skoring adalah sebagai berikut

2. CARA MENILAI ASPEK “KUALITAS AKTIVA”

Kualitas aktiva menggambarkan aktiva produktif atau kekayaan produktif atau  aset yang dapat menghasilkan pendapatan bagi Koperasi/ LKMA.  Disebut demikian, karena tidak seluruh aktiva atau aset mampu ‘secara langsung’ menghasilkan pendapatan. Kualitas aktiva diberi bobot sebesar 20 % dari total pembobotan dan dibagi menjadi masing-masing 10 untuk 2 parameter yang ada.   Sedangkan skor maksimal untuk aspek ini adalah 20 % x 4 (skor total) = 0,8. Selanjutnya penilaian kualitas aktiva dapat dilakukan melalui dua cara yaitu :

  1. Melihat hasil rasio (perbandingan) antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan yang diberikan.  Makin kecil pembiayaan yang bermasalah, berarti semakin banyak pembiayaan yang produktif, artinya aktiva (aset) yang produktif juga berarti semakin besar.
  2. Melihat pada seberapa besar rasio dana cadangan penghapusan, terhadap pembiayaan bermasalah.  Semakin besar dana cadangan penghapusan yang diakumulasikan, akan memungkinkan LKMA mampu mengatasi pembiayaan bermasalah, sehingga prosentase pembiayaan lancar akan semakin besar dan ini berarti aktiva makin produktif.

Besarnya pembiayaan bermasalah tergambar pada contoh berikut  :

Dari tabel di atas terlihat bahwa pembiayaan yang telah bermasalah ( macet ) sebesar Rp 1.200.000,- dari total Rp 35.000.000,- ( Tiga puluh lima juta rupiah ).  Selanjutnya untuk menilai kualita aktiva produktif nya, dapat dilihat pada  2 tolok ukur berikut ini :

a).  Rasio pembiayaan bermasalah dengan Total Pembiayaan.  Rumusnya adalah sebagai berikut :

b)  Rasio Cadangan Penghapusan Pembiayaan dibandingkan dengan total pembiayaan bermasalah.

Dari neraca LKMA Pincuran Bonjo, tercatat bahwa Kopontren telah mengalokasikan dananya sebesar Rp 1.000.000,- untuk cadangan penghapusan pembiayaan.  Sedangkan total pembiayaan bermasalah adalah Rp 1.200.000,-, dengan demikian rasio cadangan penghapusan pebiayaan terhadap total pembiayaan adalah   ;

Melihat  rasio yang diperoleh sebesar 83,3 %, maka nilai kredit untuk rasio cadangan penghapusan adalah 4.

c. Rekapitulasi penghitungan nilai (skor) aspek kualitas aktiva

Dari kedua tolok ukur tersebut, dilihat skor kumulatif (gabungan) aspek kualitas aktiva produktif  dengan menjumlahkannya sehingga diperoleh angka “skor kualitas aktiva” adalah 0,8

 3.  MENILAI ASPEK LIKUIDITAS

Dimaksud Likuiditas adalah “kelancaran LKMA ataupun koperasi dalam menyediakan dana lancar, untuk setiap saat digunakan membayar kewajiban yang segera jatuh tempo atau membayar anggota yang sewaktu-waktu mengambil simpanan sukarelanya”.

Koperasi/ LKMA akan dinilai sehat bila memiliki cadangan dana lancar (likuid) yang cukup dan aman, namun tidak terlalu besar sehingga dana yang harus selalu stand-by itu tidak mubazir karena tidak dapat diputar sehingga tidak menghasilkan.   Berapa besarnya dana likuid yang mesti ada di Koperasi/ LKMA?  Tidak ada angka yang pasti, namun berdasar pengalaman diperlukan antara 10 % – 15 % dari total simpanan sukarela.  Penilaian kesehatan aspek likuiditas dilihat melalui perbandingan(rasio) antara total pembiayaan terhadap dana yang diterima dari anggota.  Dengan rumus, dapat digambarkan sebagai berikut :

LIKUIDITAS      =          TOTAL PEMBIAYAAN / DANA YANG DITERIMA

Likuiditas diberi bobot sebesar 20 % dari total pembobotan, dengan hanya memiliki 1 tolok ukur penilaian yaitu ;  rasio antara Total Pembiayaan dengan total Simpanan Sukarela. Sedangkan skor maksimal yang dapat dicapai aspek ini adalah 20 %   x   4 ( skor total)  =   0,8. 

Sekarang kita melihat kembali neraca LKMA Ogah Rugi pada bab I.  Dari neraca tersebut terlihat total pembiayaan adalah Rp 40.000.000,- ( Empat puluh juta rupiah ). Sedangkan dana yang diterima adalah seluruh dana yang dibukukan sebagai passiva, sebesar Rp 52.500.000,-. Dengan demikian, likuiditas LKMA Pincuran Bonjo adalah  =

Makin besar dana yang tersedia untuk membayar kewajiban jangka pendek, berarti dari sisi likuiditas atau kelancaran semakin bagus.  Namun terlalu banyak dana menganggur juga kurang baik, karena akan kurang produktif.  Untuk itu, tolok ukur likuiditas tidak bisa berdiri sendiri menilai kesehatan LKMA, namun harus bersamaan dengan tolok ukur yang lain.

Dari tabel di atas, terlihat bahwa likuiditas LKMA Pincuran Bonjo bernilai kredit 3 dengan rasio pencapaian sebesar 76,2 %.  Dengan demikian skor aspek likuiditas LKMA Pincuran Bonjo adalah 0,6.

Baca Juga :

4. MENILAI RENTABILITAS KSP / USP SYARIAH/ LKMA

Rentabilitas LKMA adalah sejauh mana kemampuan koperasi/ LKMA tersebut menghasilkan untung dari pinjaman  yang dikeluarkannya.  Menilai rentabilitas, paling tidak dapat dilihat dengan 2 cara, yaitu  ;

  1. Perbandingan atau rasio antara laba bersih (SHU) LKMA sebelum dikenakan pajak dengan total kekayaan LKMA.
  2. Perbandingan antara laba bersih (SHU) dengan total pendapatan operasional.

Rentabilitas memperoleh bobot penilaian sebesar 15 % dari total, dengan 3 buah parameter penilaian masing-masing bernilai 5.  Dengan demikian, skor maksimal untuk aspek ini adalah 15 %  x  4  =  0,6. Untuk melihat rasio Rentabilitas kita harus melihat pada laporan rugi laba yang disajikan oleh LKMA tersebut.  Berikut laporan rugi laba LKMA Pincuran Bonjo, sebagai contoh

Dengan nilai rasio sebesar 20 %, LKMA Pincuran Bonjo memperoleh nilai kredit sebesar 2

5.    MENILAI  ASPEK MANAJEMEN

Menilai kesehatan manajemen LKMA adalah menilai sejauh mana organisasi kerja dari LKMA dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.   Untuk menilai kesehatan aspek manajemen koperasi ini, dapat dilihat pada beberapa parameter yaitu :

  1. Adanya struktur organisasi yang sehat dan kelengkapan organisasi yang komplit.
  2. Sistem dan prosedur  yang efektif berjalan.
  3. Kelengkapan Sumberdaya Manusia yang profesional dan full time.

Nilai bobot untuk aspek manajemen adalah 20 dari total nilai bobot 100.  Dengan demikian, aspek manajemen mempunyai sumbangan sebesar 20 % dari total skor nilai kesehatan KSP/USP syariah. Adapun skor maksimal yang bisa dicapai berarti sekitar 20 % dari total 4, atau sebesar 0,8 dan skor minimal adalah 1 % x total skor dengan nilai 4, yakni  0,04

1. Keorganisasian ( Struktur Organisasi yang sehat dan kelengkapan organisasi yang komplit ).

Penilaian atas parameter pertama ini adalah terhadap adanya kelengkapan struktur organisasi LKMA.  Kelengkapan organisasi juga mesti diikuti dengan berfungsinya organisasi tersebut.   Kelengkapan organisasi yang dimaksud adalah, keberadaan Badan Pengawas, Kecukupan jumlah pengurus, keberadaan Dewan Pengawas Manajemen yang bekerja penuh dan Pengurus yang aktif bekerja.    Pengertian aktif bekerja adalah, pengurus menyediakan waktu untuk mengurus kegiatan LKMA, sehingga bisa dilihat parameternya misalnya dari rutinitas rapat yang diadakan, kehadiran pengurus mengawasi kegiatan manajemen, dll. Penilaian terhadap struktur organisasi adalah sebagai berikut :

  1. Apabila struktur organisasi lengkap dan pengurusnya aktif, maka dinilai 4.
  2. Struktur organisasi kurang lengkap tetapi pengurus aktif, dinilai 3.
  3. Struktur organisasi lengkap tetapi pengurus kurang aktif, dinilai 2.
  4. Struktur organisasi kurang lengkap dan ketambahan lagi kurang aktif bekerja.

Maksimum skor untuk sub aspek ini adalah  bobot 5 % x total skor 4, atau sebesar  0,2.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja organisasi LKMA Pincuran Bonjo, hasilnya dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Struktur Organisasi LKMA dan kelengkapan organisasinya adalah lengkap dengan struktur organisasi sebagaimana terlihat pada lampiran. 
  2. Selain organisasinya lengkap, berdasarkan laporan LKMA, pengurus mengadakan rapat rutin 2-4 minggu sekali.

Dengan demikian dari segi kelengkapan struktur organisasinya dan keaktifan pengurusnya, LKMA Pincuran Bonjo diberi nilai kredit 4.  Dengan demikian, skor untuk struktur dan kelengkapan organisasi adalah 0,2.

2. Sistem dan Prosedur yang berjalan

Kelengkapan sebuah organisasi kerja tidak akan efektif apabila tidak ada sistem dan prosedur yang dijalankan.  Untuk itu keberadaan  sistem operasi dan prosedur ( System Operating Procedure ) dan dijalankan dengan baik, akan menjadi tolok ukur efektifitas organisasi.  Sistem dan prosedur yang dimaksud di sini meliputi ;  Jenjang pengambilan keputusan kredit, wewenang pengeluaran uang, Bagaimana sistem pengelolaan data anggota, formulir-formulir yang digunakan, serta pembagian tugas yang jelas antara manajemen, pengurus, dan pengawas.  Tidak terkecuali, pembagian tugas secara internal di manajemen, misalnya ; jangan sampai petugas pemungut sekaligus mencatat dan bahkan terus menyimpan uang.

Penilaian parameter ini adalah sebagai berikut :

  1. Apabila telah memiliki sistem dan prosedur serta pembagian tugas/ wewenang yang jelas serta dijalankan dengan baik, maka nilainya adalah 4.
  2. Bila sistem dan prosedur serta pembagian tugas/wewenangnya kurang lengkap namun dijalankan dengan sebaik-baiknya maka dinilai 3.
  3. Sistem dan prosedur serta pembagian tugas sudah ada tetapi belum diberlakukan atau belum dijalankan, dinilai 2.
  4. Apabila keduanya, sistem dan prosedur serta pembagian tugas/wewenang belum jelas dan lengkap, maka dinilai 1.

Skor maksimal untuk sub aspek ini adalah sebesar bobot x total nilai skor yakni 4 dibagi prosentase pencapaian.  Skoringnya sebagai berikut :

Berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja organisasi LKMA Pincuran Bonjo, hasilnya dapat dilihat sebagai berikut :

  1. Pada LKMA Pincuran Bonjo telah terdapat sistem dan prosedur, meskipun sederhana.
  2. Namun sistem dan prosedur tersebut telah dicoba dijalankan dengan sebisanya (sebaik-baiknya).

Dengan demikian dari segi penerapan sistem dan prosedur, LKMA Pincuran Bonjo dapat dinilai 3 dan dengan bobot   10 %, maka skor untuk LKMA Pincuran Bonjo adalah  0,30

3. Kelengkapan Sumber daya Manusia yang profesional dan bekerja penuh waktu.

Parameter ini akan menggambarkan keberadaan SDM yang profesional yang bekerja mengurus bisnisnya koperasi dan mereka harus bekerja penuh waktu, tidak sambilan.  Keberadaan SDM profesional yang dimaksud adalah, para pengelola memiliki loyalitas tinggi, etos kerja yang baik, mengerti dan faham mengendalikan bisnis financing dan terakhir mereka tidak boleh bekerja sambilan.

Meskipun dinilai memiliki profesionalisme, namun tidak selalu konstruktif untuk bisnis LKMA, mengingat terkadang personal yang demikian telah memiliki pekerjaan yang menarik di bidang lain.  Karena keadaan seperti ini, maka faktor profesionalisme dan kesediaan kerja penuh waktu menjadi tolok ukur utama dinamika dan gerak organisasi kerja LKMA.

Memberikan nilai bagi aspek profesionalisme serta kesediaan kerja penuh waktu, dapat dilakukan sebagai berikut :

  1. Bila memiliki profesionalisme yang cukup dan kerja penuh waktu, maka dinilai 4.
  2. Bila kurang memiliki profesionalisme namun bekerja keras penuh dedikasi, maka dinilai 3.
  3. Memiliki profesionalisme tapi tidak bekerja dengan baik untuk kepentingan koperasi, dapat dinilai 2.
  4. Dan apabila tidak memiliki keduanya, layak dinilai 1.

Skoring maksimal yang paling tinggi dapat dicapai adalah pada sub aspek ini adalah bobot x skor total dibagi prosen pencapaian, yakni   0,30.

Berdasarkan hasil penilaian terhadap laporan manajemen LKMA Pincuran Bonjo, maka dari sub aspek SDM dan profesionalisma konpontren tersebut hasilnya sbb :

  1. Profesionalisme karyawan sedang-sedang saja, karena seringnya karyawan berganti-ganti, kecuali di level manajer yang relatif tetap.
  2. Mereka telah bekerja penuh waktu, meskipun jam kerjanya tidak terlalu panjang, yakni dari jam 08.00 – 15.00 dengan 2 hari libur dalam seminggu.

Demikian penilaian terhadap aspek manajemen pada  LKMA Pincuran Bonjo memperoleh nilai 2 dan skor yang dicapai untuk koponten ini adalah   10  %  x   2  =  0,20.

4. Rekapitulasi skoring untuk aspek manajemen

Rekapitulasi skor aspek manajemen adalah sebagai berikut :

Demikian semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *