Pinjaman Bermasalah
Pinjaman bermasalah terbagi dari 3 (tiga) kategori :
I. Pinjaman kurang lancar
Pinjaman digolongkan kurang lancar apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut
a. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan angsuran yaitu:
1. Terdapat tunggakan angsuran pokok yaitu:
- Tunggakan melampaui 1 (satu) bulan dan belum melampaui 2 (dua) bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan; atau
- Melampaui 3 (tiga) bulan dan belum melampaui 6 (enam) bulan, 2 (dua) bulan atau 3 (tiga) bulan; atau
- Melampaui 6 (enam) bulan tetapi belum melampaui 12 (dua belas) bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya ditetapkan 6 (enam) bulan atau lebih.
2. Terdapat tunggakan bunga sebagai berikut:
- Tunggakan melampaui 1 (satu) bulan tetapi belum melampaui 3 (tiga) bulan bagi pinjaman dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan; atau
- Melampaui 3 (tiga) bulan, tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan bagi pinjaman yang masa angsurannya lebih dari 1 (satu) bulan.
b. Pengembalian pinjaman tanpa angsuran yaitu:
1. Pinjaman belum jatuh tempo.
- Terdapat tunggakan bunga yang melampaui 3 (tiga) bulan tetapi belum melampaui 6 (enam) bulan;
2. Pinjaman telah jatuh tempo dan belum dibayar tetapi belum melampaui 3 (tiga)
bulan.
Baca Juga :
- Budidaya Serai wangi
- Pincuranbonjo melakukan Pendampingan Pembentukan Koperasi
- Arus Kas
- Jenis dan Produk Koperasi
II. Pinjaman yang diragukan
Pinjaman digolongkan diragukan apabila pinjaman yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria kurang lancar tetapi berdasarkan penilaian dapat disimpulkan bahwa:
- Pinjaman masih dapat diselamatkan dan agunannya bernilai sekurang-kurangnya 75% dari hutang peminjam termasuk bunganya; atau
- Pinjaman tidak dapat diselamatkan tetapi agunannya masih bernilai sekurang-kurangnya 100% dari hutang peminjam.
3. Pinjaman yang macet
Pinjaman digolongkan macet apabila:
- Tidak memenuhi kriteria kurang lancar dan diragukan; atau
- Memenuhi kriteria diragukan tetapi dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) bulan sejak digolongkan diragukan belum ada pelunasan atau penyelamatan pinjaman; atau
- Pinjaman tersebut penyelesaiannya telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.