Tahapan pendirian LKMA meliputi :
  1. Perlu adanya pemrakarsa, motivator yang telah mengetahui tentang LKMA atau mengikuti latihan motivator, pemrakarsa melakukan berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh baik yang formal maupun yang informal.  Pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian LKMA (P3L)
  2. P3L mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 10 atau sampai dengan 30 juta agar LKMA memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, pemda atau sumber lainnya.
  3. Atau bisa langsung mencari modal-modal pendiri (Simpanan Pokok Khusus semacam Saham) dari sekitar 20-44 orang di kawasan itu untuk mendapatkan dana urunan mencapai jumlah Rp. 30 juta atau minimal Rp. 10 juta. Masing-masing perlu membuat komitmen (janji) nya tentang peran serta masing-masing.
  4. Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada maka dipilih Pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili Pendiri dalam mengarahkan kebijakan LKMA. Pengurus mewakili para pemilik modal LKMA.
  5. P3L atau Pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola LKMA.
  6. Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha
  7. Melatih calon pengelola dan sebaiknya juga diikuti oleh setidaknya satu orang pengurus
  8. Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan form/berkas administrasi yang diperlukan.
  9. Menjalankan bisnis operasi LKMA

Baca Juga

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Mulai Chat
    💬 Need help?
    WA Pincuranbonjo
    Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?