Pembiayaan Anggota
Dalam pembiayaan, LKM-A Pincuran Bonjo memberikan pembiayaan kepada anggota sesuai dengan kebutuhan anggota yang mengajukan pembiayaan, dengan maksimal pembiayaan Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) tanpa boroh. Usaha anggota yang telah diberikan pembiayaan disamping pertanian, peternakan, perkebunan, juga untuk perdagangan hasil pertanian, jualan harian dan lain-lain.
Sementara jangka waktu pengembalian terdiri dari 5 bulan pengembalian, dimana anggota wajib melunasi pembiayaan saat 5 bulan pembiayaan, dan tidak diwajibkan melakukan angsuran.
Jangka waktu pengembalian pembiayaan selanjutnya adalah, 10 bulan dan 24 bulan, dimana sistim pengembalian pembiayaan ini anggota yang diberikan pembiayaan wajib mengansur setiap bulannya sesuai dengan ketentuan.
Berikut diantara beberapa usaha anggota yang diberikan pembiayaan