PRINSIP-PRINSIP ANALISIS PEMBIAYAAN LKMA

0

Prinsip-prinsip analisis pembiayaan dipergunakan dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan. Seorang petugas bagian pembiayaan pada LKMA harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon debitur. Di dalam lembaga perbankan atau LKMA prinsip penilaian tersebut dikenal dengan unsur 5-C, yaitu :

A.Character
Penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon debitur, dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa nasabah pengguna dana atau anggota LKMA yang mengajukan pembiayaan dapat memenuhi kewajibannya.

B.Capacity
Penilaian secara subyektif tentang kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran. Kemampuan ini diukur dengan catatan prestasi debitur masa lalu yana didukung dengan pengamatan dl lapangan atas usaha nasabah, cara berusaha ataupun tempat berusaha,

C.Capital
Penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon debitur, yaitu diukur dengan posisi usahanya secara keseluruhan melalui rasio finansialnya dan penekanan pada komposisi modalnya.

D.Collateral
Collateral adalah jaminan milik calon debitur. Penilaian untuk lebih meyakinkan jika suatu resiko kegagalan pembayaran terjadi, maka Jaminan dipakai sebagai pengganti dari kewajibannya. Tetapi, collateral dalam LKMA lebih ditekankan pada faktor : kepercayaan, kedekatan hubungan dengan pengusaha dan kegiatan usahanya; saling mengenal karena daerah usahanya tidak luas melalui tanggung renteng dan/atau bersama tokoh setempat yang diiringi dengan pengajian bersama.

E.Conditions
Bagian pembiavaan LKM harus melihat kondisi perekonomian secara umum khususnya yang terkait dengan jenis usaha calon debitur. Hal tersebut dilakukan karena keadaan eksternal usaha yang dibiayai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?