PRODUK SIMPANAN
1. Simpanan Masyarakat (SIMAS)

Adalah simpanan masyarakat umum yang bisa diambil sewaktu-waktu, minimal transaksi simpanan Rp. 1.000

2. Simpanan Pendidikan (SIPEN)

Adalah simpanan yang bertujuan untuk persiapan keperluan pendidikan dimana simpanan ini dapat di ambil hanya 2 kali dalam setahun yaitu pada tahun ajaran baru dan pada waktu kenaikan kelas. minimal transaksi simpanan Rp. 1.000

3. Simpanan Idul Fitri (SIDUFI)

Adalah simpanan yang diperuntukan untuk hari lebaran, dimana pengambilannya diperbolehkan 15 (lima belas) hari sebelum hari raya Idul Fitri minimal transaksi simpanan Rp. 1.000

4. Simpanan Ibu Hamil (SIBUMIL)

Adalah simpanan guna untuk persiapan melahirkan bagi ibu hamil, pengambilan dapat dilaksanakan 15 (lima belas) hari sebelum melahirkan, atau jika dibutuhkan mendadak karena lehirkan, minimal transaksi simpanan Rp. 1.000

5. Simpanan Berjangka (SISKA)

Adalah simpanan masyakarat berjangka, mulai dari jangka waktu 2 bulan, 4 bulan, 6 bulan, 12 bulan dengan setoran awal minimal Ro. 300.000,-

6. Simpanan Qurban (SIAQUR)

Adalah simpanan diperuntukan untuk pembelian hewan Qurban, dimana pengambilannya 15 hari sebelum hari raya Idul Ad’ha. minimal transaksi simpanan Rp. 1.000

7. Simpanan Kenduri (SIKENDUR)

Adalah simpanan masyarakat yang diperuntukan untuk persiapan kenduri si penyimpan, persiapan kenduri anak atau anggota keluarga. Pengambilannya 15 hari sebelum pelaksanaan kenduri. minimal transaksi simpanan Rp. 1.000

8. Simpanan Penagihan Gadai (SIPANDAI)

Adalah simpanan guna untuk penagihan kembali sawah atau tanah yang tergadaikan kepada orang lain. Pihak LKM-A dapat menebus sawah atau tanah yang tergadai kemudian penyimpan dapat mengansurnya sesuai dengan Akad yang dibuat (khusus untuk anggota) minimal transaksi simpanan Rp. 1.000

PRODUK-PRODUK PEMBIAYAAN ATAU PINJAMAN

Merupakan Penyaluran dana kepada anggota untuk membiayai usaha produktif anggota di semua sektor ekonomi sesuai dengan akad perjanjiannya, pembiayaan pada LKM-A Pincuran Bonjo adalah sebagai berikut :

1. Pembiayaan Sitim bagi hasil (mudharabah)

Pembiayaan dimana LKM-A bertindak sebagai penyalur dana dan anggota/nasabah sebagai penerima dana untuk usaha dengan bagi hasil keuntungan yang telah disepakati dan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh LKM-A selama bukan akibat dari penyelewengan anggota. Manajemen usaha dilakukan oleh penyalur dana, LKM-A sebagai penyalur dana tidak akan mencampurinya tetapi mempunyai hak untuk mengkontrol atau pengawasan

2. Pembiayaan Besyarikat/ pembiayaan bersama

Pembiayaan ini sama halnya dengan pembiayaan bagi hasil. Perbedaannya yaitu masing-masing pihak baik LKM-A maupun anggota memberikan kontribusi modal, masing-masing pihak mempunyai hak untuk ikut serta, mewakilkan, membatalkan haknya dalam pelaksanaan/manajemen. Keuntungan dari hasil usaha ini dibagi menurut perhitungan secara proporsional antara proporsi penyertaan modal atau berdasarkan kesepakatan bersama (proportional). Jika terjadi kerugian menjadi kewajiban masing-masing pihak yang menyertakan dananya hanya terbatas sampai jumlah modal masing-masing.

Baca juga :

3. Jual Beli Bayar Angsuran

Jual-Beli Bayar-Angsur merupakan jual beli dengan harga pokok ditambah dengan margin keuntungan yang telah disepakati bersama antara penjual dan pembeli. Pembayaran dilakukan secara harga tangguh dan angsuran. Adanya unsur penangguhan waktu menyebabkan perlunya jaminan pembayaran, jadi tidak ada halangan untuk meminta jaminan/kolateral. Pada konsep ini dapat menggunakan surat-surat transaksi sebagai jaminan sampai lunasnya pembayaran. Untuk menjamin bahwa jual beli dilakukan tanpa paksaan maka perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak dalam pelaksanaan akad tersebut termasuk menerima segala implikasinya.

4. Jual Beli Bayar Jatuh Tempo

Pembiayaan Jual-Beli Bayar Jatuh Tempo adalah pembiayaan dengan sistem jual beli, dimana LKM-A dapat membantu anggotanya dengan membiayai pembelian barang yang dibutuhkan modal usaha anggota tersebut. Harga jual kepada anggota adalah sebesar harga beli (pokok) barang ditambah marjin keuntungan yang disepakati sebelumnya antara LKM-A / LKM-A dengan anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?