Modal Koperasi, Meskipun koperasi Indonesia bukan merupakan bentuk akumulasi modal atau kumpulan modal, namun sebagai suatu badan usaha didalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan modal pula. Namun demikian pengaruh modal dan penggunaannya pada koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi. Di dalam koperasi penekanan kepentingan kemanusiaan (humanitas) lebih diutamakan dari pada kepentingan kebendaan.

Mengutip pendapat dari Adam Smith penulis The Wealth of Nations (1776), modal (kapital) diartikan sebagai bagian dari nilai kekayaan yang dapat menghasilkan penghasilan,

Sebagai suatu badan usaha yang bergerak dibidang kegiatan ekonomi, koperasi sangat memerlukan modal sebagai pembiayaan dari usahanya tersebut. Besar kecilnya nilai modal yang ada pada koperasi menentukan pula besar kecilnya lapangan usaha yang dijalankan koperasi tersebut. Sehingga dengan demikian faktor modal dalam usaha koperasi ini merupakan salah satu alat yang ikut menentukan maju mundurnya koperasi. Tanpa adanya modal ini, sesuatu usaha yang bersifat ekonomis tidak akan dapat berjalan sebagai mana mestinya.

Mengenai Modal Koperasi Indonesia ini, di dalam UU No.25 Tahun 1992 diatur dalam ketentuan pasal 41 dan pasal 42 beserta penjelasannya.

Menurut ketentuan tersebut, modal dalam koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Yang dimaksud dengan modal sendiri adalah modal yang menanggung resiko atau disebut modal equity, ini dapat berasal dari :

1. Simpanan Pokok.

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan pada saat masuk menjadi anggota oleh setiap anggota kepada koperasi, yang besarnya untuk masing-masing anggota adalah sama. Simpanan pokok ini tidak dapat diambil kembali oleh anggota, selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

Mengenai cara penyerahan/penyetoran simpanan pokok dari anggota kepada koperasi ini, dapat diatur dalam setiap anggaran dasar koperasi, apakah dilakukan sekaligus ataukah diangsur.

2. Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajib di bayar oleh setiap anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, yang nilainya untuk masing-masing anggota tidak harus sama. Dengan demikian anggota yang lebih mampu dari segi keuangan dapat memberikan lebih kepada koperasi dibandingkan anggota lainnya. Pelaksanaannya dapat dilakukan per hari, per minggu, per bulan, dan sebagainya.

Simpanan wajib ini tidak dapat diambil kembali oleh anggota, selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi tersebut.

3. Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, Penyisihan ini dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan. Sehubungan dengan itu, dana cadangan koperasi ini tidak boleh dibagikan kepada anggota, meskipun terjadi pembubaran koperasi. Karena pada masa pembubaran ini dana cadangan ini dipakai untuk menyelesaikan hutang-hutang koperasi, kerugian-kerugian koperasi, biaya-biaya penyelesaian dan lain sebagainya.

4. H i b a h

Hibah adalah suatu pemberian atau hadiah dari seseorang semasa hidupnya orang tersebut. Hibah ini dapat berbentuk wasiat, jika pemberian tersebut diucapkan/ditulis oleh seseorang sebagai wasiat atau pesan atau kehendak terakhir sebelum dia meninggal dunia, dan baru berlaku setelah dia meninggal dunia. Modal koperasi yang merupakan pemberian (hibah) ini, adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang yang berupa kebendaan, baik benda bergerak atau benda tetap, yang bertubuh maupun tidak bertubuh.

Untuk pemindahan hak milik harta kekayaan yang berupa benda bergerak dari pemberi hibah kepada koperasi, ini dilakukan seketika, karena penyerahan hak milik atas barang/benda bergerak dilakukan langsung dari tangan ke tangan (hand to hand).

Untuk penyerahan benda tetap dilakukan melalui penyerahan yuridis, yaitu suatu penyerahan yang harus memenuhi syarat-syarat hukum tertentu untuk sahnya suatu pemindahan hak milik atas benda tetap.

 

Sedangkan yang merupakan modal pinjaman, ini dapat berasal dari:

1. Anggota

 Yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi, maupun dari calon anggota  koperasi yang memenuhi syarat menjadi anggota.

2. Koperasi lain dan/atau anggotanya

Yaitu suatu pinjaman yang diperoleh dari koperasi lain, koperasi lain dan anggotanya, atau dari anggota koperasi lain. Pinjaman yang diperoleh ini didasari dengan adanya perjanjian kerja sama dengan koperasi.

3. Bank dan lembaga keuangan lainnya

Modal pinjaman ini dapat pula berasal dari pinjaman Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya (lembaga keuangan non Bank). Pinjaman yang berasal dari bank dan lembaga keuangan lainnya ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan  perundang-undangan yang berlaku. Artinya, jika tidak terdapat ketentuan khusus maupun tersendiri, koperasi sebagai debitur dari Bank dan lembaga keuangan lainnya tersebut, diperlakukan sama dengan debitur-debitur lainnya, baik mengenai persyaratan pemberian dan pengembalian pinjaman maupun mengenai prosedur dari peminjaman yang berlaku.

4. Penerbitan  Obligasi dan Surat Utang lainnya

 Sebagai suatu perusahaan (kegiatan usaha yang mencari keuntungan ekonomi), maka didalam mencari penambahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual kepada masyarakat. Dengan dibelinya obligasi tadi oleh masyarakat, maka mendudukan koperasi pada posisi sebagai debitur dan mewajibkannya untuk membayar bunga atas pinjaman yang dia terima (nilai dari obligasi yang dijual) secara tetap baik besarnya maupun waktunya. Sehingga dengan demikian obligasi ini merupakan tanda bukti hutang yang dikeluarkan perusahaan (dalam hal ini termasuk koperasi) ditujukan kepada masyarakat yang berpropesi sebagai kreditur. Penerbitan obligasi dan/atau surat utang lainnya oleh koperasi ini, harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Sumber lain yang sah

 Modal pinjaman yang berasal dari pinjaman lain yang sah adalah suatu pinjaman bukan anggota koperasi, yang dilakukan dengan tidak melalui penawaran secara umum. Misalnya sebagai contoh dapat dikelompokkan kedalam pinjaman ini, adalah pemberian saham kepada koperasi oleh perusahaan berbadan hukum perseroan terbatas, sebagai perwujutan atas himbauan Presiden Soeharto beberapa waktu yang lalu di Peternakan Tapos Bogor. Pemberian saham kepada koperasi ini, pada prakteknya tidaklah bersifat seperti hibah, karena koperasi penerima saham tersebut tetap harus membayar nilai saham yang dia terima. Hanya saja pembayaran/pemenuhan nilai saham yang diterima oleh koperasi tersebut dapat dikatakan hanya menerima saham kosong, karena tidak memperoleh pembagian deviden. Hal ini terjadi sampai harga/nilai saham yang diterima koperasi tersebut terpenuhi.

Selain modal sendiri dan modal pinjaman, koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan. Pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan ini dapat bersumber dari penyertaan modal pemerintah maupun penyertaan modal dari masyarakat.

Modal penyertaan ini seperti halnya modal equity, juga ikut menanggung risiko. Pemilik modal penyertaan ini didalam rapat anggota koperasi maupun dalam menentukan kebijaksanaan koperasi secara keseluruhan, tidak memiliki hak suara. Namun demikian, pemilik modal penyertaan ini dapat diikut sertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasi yang dilakukan koperasi tersebut, dengan didukung oleh modal penyertaannya seperti telah diperjanjikan sebelumnya.

Modal penyertaan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi, terutama yang berbentuk investasi (simpan pinjam). Pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan Peraturan Pemerintah.

UU No 25 Tahun 1992

MODAL

Pasal 41

  1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  2. Modal sendiri dapat berasal :
  1. Simpanan pokok;
  2. Simpanan wajib;
  3. Dana cadangan;
  4. Hibah.
  1. Modal pinjaman dapat berasal dari :
  1. Anggota;
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya;
  4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
  5. Sumber lain yang sah.

Pasal 42

  1. Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
  2. Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih     lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mulai Chat
💬 Need help?
WA Pincuranbonjo
Hallo Sobat, apa yg bisa kami bantu?